GROUP TERM-FIRST (GTF)

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur Utama GROUP TERM-FIRST (GTF) adalah produk asuransi kumpulan dari PT Indolife Pensiontama yang memberikan manfaat meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan. ManfaatGROUP TERM-FIRST (GTF) Dalam hal tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka yang ditunjuk akan menerima manfaat asuransi sebesar Uang Pertanggungan. Syarat dan Ketentuan Mata Uang Rupiah. Masa pertanggungan 1 (satu) tahun. Usia tertanggung adalah usia 20 - 55 tahun. Minimal jumlah peserta 20 orang per perusahaan. Biaya Biaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikan Dalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)

Micro-50

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur Utama Micro-50 adalah produk asuransi mikro dari PT Indolife Pensiontama yang pertama dan satu diantara beberapa produk Asuransi Mikro yang ada di Indonesia. ManfaatMICRO-50 Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan polis maka ahli waris akan mendapatkan pembayaran santunan. Syarat dan Ketentuan Mata Uang Rupiah. Jenis Produk Yearly Renewable Term (bisa diperpanjang setiap tahun). Masa Pertanggungan 1 (satu) tahun. Usia Tertanggung adalah 6 – 55 tahun. Minimal peserta 20 orang. Premi Rp50.000. Uang Pertanggungan maksimal Rp10.000.000. Biaya Biaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikan Dalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)